Ad Section

Selasa, 25 April 2017

Babinsa Ramil 1425-03 menghadiri kegiatan sosialisasi Dampak Buruk Penyalahgunaan Narkoba dan Pernikahan Dini

Babinsa Ramil 1425-03/Tamalatea  Serda Susanto menghadiri kegiatan sosialisasi Dampak Buruk Penyalahgunaan Narkoba dan Pernikahan Dini bertempat di Kantor Desa Bulu Sibatang Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto.

Pada kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan para pemuda yang diharapkan dapat membawa pengaruh positif kepada yang lain setelah mengikuti Sosialisasi ini.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).

Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

1.    Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
2.    Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:

-      Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan  pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya diisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Akibat Penggunaan Narkoba

Pengaruh dan dampak Penggunaan Narkoba yang merusak kesehatan baik itu merusak kesehatan secara fisik maupun kesehatan secara mental psikologis akan sangat besar pengaruhnya pada kehidupan masa depan sang penggunanya itu sendiri. 

Bukannya masa depan yang cerah yang bisa diraih, tetapi masa depan yang kelam akan menghantui para pengguna narkotika yang tidak menghentikan kebiasaan buruknya tersebut.

Beberapa dampak pengaruh buruk negatif penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik mental psikologis manusia pengguna barang haram dan barang berbahaya NAPZA ini antara lain adalah sebagai berikut.

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap Kesehatan Fisik
  1. Gangguan kesehatan pada system syaraf (neurologis) seperti contohnya : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
  2. Gangguan kesehatan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti contohnya : infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
  3. Gangguan kesehatan pada kulit (dermatologis) seperti contohnya : penanahan (abses), alergi, eksim.
  4. Gangguan kesehatan pada paru-paru (pulmoner) seperti contohnya : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
  5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
  6. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti halnya : penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
  7. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
  8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
  9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap Psikis Mental Emosional

1.    Malas serta lamban dalam bekerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah dalam menjalankan pekerjaannya.
2.    Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3.    Hilangnya rasa kepercayaan diri, menjadi lebih apatis, sering berkhayal, penuh perasaan curiga.
4.    Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal yang tidak disadarinya.
5.    Sulit untuk berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan depresi.
6.    Menyebabkan depresi mental.
7.    Akan menjadi cenderung untuk menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan keinginan untuk bunuh diri
8.    Menyebabkan melakukan tindak kejahatan, kekerasan dan pengrusakan.

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan kehidupan sosial masyarakat :

  1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggal.
  2. Merepotkan dan menjadi beban keluarganya itu sendiri.
  3. Pendidikan menjadi terganggus erta masa depan suram dan kelam bila tidak segera dilakukan penanganan pencegahan penyalahgunaan narkoba itu sendiri.

Dampak Pengaruh Buruk Narkoba Bagi Kesehatan fisik, psikis dan sosial adalah saling berhubungan erat satu sama lainnya. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) akibat kecanduan narkoba dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi kembali. 

Pernikahan dini Khususnya di daerah pelosok/Pedesaan kini menjadi sorotan publik. Pernikahan dini di zaman puluhan tahun yang lalu mungkin adalah hal yang lumrah alias wajar-wajar saja. Bahkan dalam beberapa budaya, pernikahan dini menjadi suatu budaya yang dilestarikan hingga saat ini Namun pernikahan dini sekarang menjadi suatu fenomena yang menarik perhatian banyak pihak. Hal ini dikarenakan dampak yang mungkin terjadi setelah pernikahan dini.


Pernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan/pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas. Jadi, sebuah pernikahan disebut pernikahan dini jika kedua atau salah satu pasangan berusia di bawah 18 tahun.

Banyak yang bilang bahwa pernikahan dini memiliki dampak negatif bagi pasangan yang melakukan nikah dini. Hal ini jelas bisa dibenarkan. Berikut adalah beberapa dampak negatif akibat pernikahan dini:

Dilihat dari segi pendidikan
Seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika seseorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai atau tidak akan terwujud. Hal tersebut dapat terjadi karena motivasi belajar yang dimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah. Dengan kata lain, pernikahan dini merupakan faktor menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran.

Selain itu belum lagi masalah ketenaga kerjaan, seperti realita yang ada didalam masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh, Dengan demikian dia tidak dapat mengeksplor bakat dan kemampuan yang dimilikinya. Apabila seseorang tidak menikah dini mungkin dapat menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh dan dapat mengisi kemerdekaaan dengan baik.

Dari segi kesehatan
 Perempuan yang menikah di usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak resiko, sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan kebidanannya. Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim.

Hal ini terjadi karena terjadinya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Padahal, pada umumnya pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak baru akan berakhir pada usia 19 tahun. Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan oleh para ahli, rata-rata penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang menikah di usia dini atau dibawah usia 19 tahun. Untuk resiko kebidanan, wanita yang hamil di bawah usia 19 tahun dapat beresiko pada kematian, selain kehamilan di usia 35 tahun ke atas. Resiko lain selanjutnya, hamil di usia muda juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur di masa kehamilan.

Selain itu, resiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang melahirkan di usia dini. Salah satunya penyebab keracunan kehamilan adalah tekanan darah tinggi atau hipertensi.

Dengan demikian dilihat dari segi kesehatan atau medis, pernikahan dini akan membawa banyak kerugian. Oleh karena itu, orang tua wajib berpikir masak-masak jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Bahkan pernikahan dini bisa dikategorikan sebagai bentuk  kekerasan psikis dan seks bagi anak yang kemudian dapat mengalami trauma. Dari segi psikologi Menurut para psikolog, ditinjau dari sisi sosial pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga.

Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, dalam hukum perdata telah diatur bahwa pernikahan seseorang harus diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Memang pernikahan dini dipandang oleh sebagian orang lebih banyak memberikan dampak negative bagi seseorang tetapi menurut saya pernikahan dini ada dampak positifnya juga. Berikut ini adalah beberapa dampak positif dari pernikahan dini: Dengan menikah di usia dini dapat meringankan beban ekonomi keluarga menjadi lebih menghemat atau ringan. Apabila pernikahan dini ini memang sudah terencana dan direstui oleh kedua belah pihak keluarga. Selain itu, mereka dapat belajar memikul tanggung jawab di usia dini. Banyak pemuda yang sewaktu masa sebelum nikah tanggung jawabnya masih kecil dikarenakan ada orang tua yang menanggung hidup mereka, setelah menikah mereka harus dapat mengatur urusan mereka tanpa bergantung pada orang tua.

Created by Serda Muh. Saleh

Like & share

About Author

kodim jeneponto
kodim jeneponto

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet nostrum imperdiet appellantur appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe Now