Rapat Sosialisasi Tahapan Jadwal kampaye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto Tahun 2018
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut Kapolres Jp AKBP Hery Susanto, S.ik, Kasatpol PP yang diwakili
Sekretaris Satpol PP Ahmad Said, S. Sos, Divisi Umum Keuangan dan Logistik Andi Hertasning Rani, SP, Ketua Panwas Kab.
Jeneponto Syaipul, SH, Kadis Tata Ruang Ir. Mannang, para Liaison Officer (LO)
pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan rapat
tersebut dilaksanakan dalam rangka memperjelas jadwal kampanye maupun
penempatan alat peraga kampanye pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Adapun pembahasan
pada rapat tersebut yaitu:
1. Jadwal kampanye. .
a.Tanggal 18 Februari 2018 melaksanakan
deklarasi kampanye damai.
b.Tanggal 15 Februari s.d 23 Juni
2018 selama 129 hari ke 4 Paslon melaksanakan kampanye.
c.Pertemuan terbatas tidak boleh
melebihi dari 1000 orang.
d.Pertemuan tatap muka tdk boleh
melebihi kapasitas ruangan.
e.Kegiatan kampanye lain yang tidak
melanggar undang-undang.
f.Rapat umum kami fasilitasi tempat
yaitu di Lap Pastur, Bangkala Barat, Bontoramba, Kelara, Tarowang tergantung Paslon yg akan memilih dari ke 4 tempat trsebut.
g. Pada bulan Maret full pelaksanaan
kampanye.
h.Tanggal 21 April 2018 melaksanakan
debat Paslon pertama.
i.Tanggal 10 Mei 2018 melaksanakan
debat Paslon kedua.
j.Adaupun pembagian Zona antara
lain:
- Zona 1. Kec.Bangkala
dan Kec. Bangkala Barat.
- Zona 2. Kec.Tamalatea
dan Kec. Bontoramba.
- Zona 3. Kec.Kelara,
Kec.Binamu, Kec.Turatea dan Kec.Rumbia.
- Zona 4 Kec.Tarowang,
Kec. Batang, dan Kec. Arungkeke.
k.Kampanye Rapat Umum(Kampanye Akbar
dilaksanakan tanggal 20 s/d 23
Juni 2018).
2. Alat peraga
kampaye termasuk tempat pemasanganya. Adapun hasil pembahasan antara lain:
a. Sampai
saat ini blum ada dari pihak Pemda Jeneponto terkait tempat lokasi pemasangan.
b. Mulai
hari ini semua alat peraga kampanye di tertibkan.
c. Desain
alat kampaye harus sesuai dgn Peraturan KPU.
d. Dilarang
dipasang di tempat Ibadah( Mesjid ), Rumah sakit, Sekolah dan kantor” Pemda.
e. Untuk
penertiban Alat peraga Kampanye diberikan sepenuhnya kepada Tim sukses tiap calon.
Pukul
18.00 WITA kegiatan selesai lancar dan aman.
Editor Serda Muh. Saleh
Like & share
0 komentar:
Posting Komentar