Kasdim 1425/Jp Menghadiri Pengesahan Team Sapu Bersih Pungutan Liar
Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan
oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara
meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak
berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini
sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai
akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi
penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika
berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah
satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran
terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kasdim 1425/Jp Mayor Inf Kamaluddin Samad menghadiri
Rapat Pengukuhan dan Penandatanganan Pernyataan Sikap Bersama Dalam
Mendukung Pelaksanan Sapu Bersih Pungutan Liar Kab. Jeneponto. Jumat
23/12/2016.
Yang dipimpin lansung oleh Bupati Jeneponto dan
dihadiri FORKOMPINDA Kab. Jeneponto.yang bertempat di Ruang Pola
Panrannuanta Pemerintah Daerah Kab. Jeneponto.
Dengan dilaksanakannya penendatanganan dan pernyataan sikap tersebut maka diharapkan seluru elemen dapat bersinergi dalam Sapu Bersih Pungutan Liar (PUNGLI)yang sudah diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Kasdim setelah kegiatan menyampaikan " Demi kemajuan
banga dan Negar kita, mari kita bersama-sama melaksanakan program ini
dengan sebaik-baiknya. Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat
yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang dan dukungan positif.
Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan,
apabila ada kekurangan dan keterbatasan dalam proses, mohon
diinformasikan agar segera dilakukan perbaikan".
Created by Serda Muh. Saleh
Like & share on
0 komentar:
Posting Komentar