Ad Section

Kamis, 19 Januari 2017

Babinsa Mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Menegah Kenakalan Remaja

Kantor Lurah Tolo Kec. Kelara
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.

Upaya untuk membendung bahaya kenakalan remaja dan Narkoba terus dilakukan oleh Kodim 1425/Jp, salah satunya dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan aparat Pemerintah Kel. Tolo Kota  Kec. Kelara Kab Jeneponto dan melibatkan semua unsur, mulai dari Kecamatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para Kepala Sekolah yang ada di Kec. Kelara.

Pada rapat ini membahas tentan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja berikut:

- Dasar-dasar agama yang kurang.

- Kurangnya kasih sayang orang tua.

- Kurangnya pengawasan dari orang tua.

- Pergaulan dengan teman yang tidak sebaya.

- Peran dari perkembangan iptek yang berdampak negatif.

- Kebebasan yang berlebihan.

- Masalah yang dipendam.

Dan cara  megatasi hal tersebut adalah :

- Lingkungan keluarga sebagai lingkungan pertama, haruslah memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya.

- Orang tua harus mengawasi kegiatan anak, baik dirumah di luar rumah.

- Memberikan pendidikan dalam keluarga, dimana orng tua memberikan pendidikan moral dan budi pekerti dan pananaman nilai agama pada anak.

- Guru sebagai orang tua kedua haruslah memberikan pendidikan tambahan tentang pendidikan moral dan budi pekerti dalam setiap pelajaran.

Created by Serda Muh. Saleh
Like & share

About Author

kodim jeneponto
kodim jeneponto

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet nostrum imperdiet appellantur appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe Now