Kasdim Hadiri Penyuluhan Pertanahan (PTSL)
Kasdim 1425/Jeneponto Mayor Inf Kamaluddin Samad menghadiri kegiatan Penyuluhan Pertahanan percepatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) bertempat di Kelurahan Balang Kec. Binamu Kab. Jeneponto (Rabu 31/1/2018).
Kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya sudah menjadi suatu kebutuhan yang harus dipahami. Tanah merupakan kebutuhan yang mendasar dalam kehidupan manusia. Dalam praktek kehidupan sehari-hari menyangkut hak-hak atas tanah telah di atur sedemikian rupa menurut undang-undang pokok agrarian, diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan.
Kesemuanya ini tentu harus memiliki landasan kepastian hukum yang kuat dan mengikat sehingga tidak terjadi permasalahan. Dengan penyuluhan pertanahan ini, para camat dan lurah dan Kapala Desa serta seluruh masyarakat yang ada di Kab. Jeneponto dapat mengerti aturan pertanahan secara komprehensif. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Hastifatma.SH Kepala Pertanahan Kab. Jeneponto,Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, dan Kapolres Jeneponto serta Masyarakat yang ada di Kelurahan Balang.