Babinsa Ramil 1425-03/Tamalatea Serda Susanto menghadiri kegiatan sosialisasi
Dampak Buruk Penyalahgunaan Narkoba dan Pernikahan Dini bertempat di Kantor
Desa Bulu Sibatang Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto.
Pada kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perangkat
Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan para pemuda yang diharapkan dapat
membawa pengaruh positif kepada yang lain setelah mengikuti Sosialisasi ini.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang
tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika.
Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
1. Sedatin
(Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin,
Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
2. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah,
semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau
kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:
- Alkohol yang mengandung ethyl
etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut)
berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang
dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya
diisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Akibat Penggunaan Narkoba
Pengaruh
dan dampak Penggunaan Narkoba yang merusak kesehatan baik itu merusak kesehatan
secara fisik maupun kesehatan secara mental psikologis akan sangat besar
pengaruhnya pada kehidupan masa depan sang penggunanya itu sendiri.
Bukannya masa depan yang cerah yang bisa diraih,
tetapi masa depan yang kelam akan menghantui para pengguna narkotika yang tidak
menghentikan kebiasaan buruknya tersebut.
Beberapa dampak
pengaruh buruk negatif penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik mental
psikologis manusia pengguna barang haram dan barang berbahaya NAPZA ini antara
lain adalah sebagai berikut.
Dampak penyalahgunaan
narkoba terhadap Kesehatan Fisik
- Gangguan kesehatan pada system
syaraf (neurologis) seperti contohnya : kejang-kejang, halusinasi,
gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
- Gangguan kesehatan pada jantung
dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti contohnya : infeksi akut otot
jantung, gangguan peredaran darah.
- Gangguan kesehatan pada kulit
(dermatologis) seperti contohnya : penanahan (abses), alergi, eksim.
- Gangguan kesehatan pada paru-paru
(pulmoner) seperti contohnya : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran
bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
- Sering sakit kepala, mual-mual
dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit
tidur.
- Dampak penyalahgunaan narkoba
terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti
halnya : penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron,
testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
- Dampak penyalahgunaan narkoba
terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan
periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak
haid).
- Bagi pengguna narkoba melalui
jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian,
risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang
hingga saat ini belum ada obatnya.
- Penyalahgunaan narkoba bisa
berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi
kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
Dampak
penyalahgunaan narkoba terhadap Psikis Mental Emosional
1. Malas serta lamban dalam bekerja,
ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah dalam menjalankan pekerjaannya.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat /
psikotik.
3. Hilangnya rasa kepercayaan diri,
menjadi lebih apatis, sering berkhayal, penuh perasaan curiga.
4. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah
laku yang brutal yang tidak disadarinya.
5. Sulit untuk berkonsentrasi, perasaan
kesal dan tertekan depresi.
6. Menyebabkan depresi mental.
7. Akan menjadi cenderung untuk menyakiti
diri, perasaan tidak aman, bahkan keinginan untuk bunuh diri
8. Menyebabkan melakukan tindak
kejahatan, kekerasan dan pengrusakan.
Dampak
penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan kehidupan sosial masyarakat :
- Gangguan mental, anti-sosial dan
asusila, dikucilkan oleh lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggal.
- Merepotkan dan menjadi beban
keluarganya itu sendiri.
- Pendidikan menjadi terganggus
erta masa depan suram dan kelam bila tidak segera dilakukan penanganan
pencegahan penyalahgunaan narkoba itu sendiri.
Dampak Pengaruh Buruk Narkoba Bagi
Kesehatan fisik, psikis dan
sosial adalah saling berhubungan erat satu sama lainnya. Ketergantungan fisik
akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak
mengkonsumsi obat pada waktunya) akibat kecanduan narkoba dan dorongan psikologis berupa
keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi kembali.
Pernikahan dini Khususnya di daerah pelosok/Pedesaan kini
menjadi sorotan publik. Pernikahan dini di zaman puluhan tahun yang lalu
mungkin adalah hal yang lumrah alias wajar-wajar saja. Bahkan dalam beberapa
budaya, pernikahan dini menjadi suatu budaya yang dilestarikan hingga saat ini
Namun pernikahan dini sekarang menjadi suatu fenomena yang menarik perhatian
banyak pihak. Hal ini dikarenakan dampak yang mungkin terjadi setelah
pernikahan dini.
Pernikahan dini adalah sebuah bentuk
ikatan/pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun
atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas. Jadi, sebuah
pernikahan disebut pernikahan dini jika kedua atau salah satu pasangan berusia
di bawah 18 tahun.
Banyak yang bilang bahwa pernikahan dini
memiliki dampak negatif bagi pasangan yang melakukan nikah dini. Hal ini jelas
bisa dibenarkan. Berikut adalah beberapa dampak negatif akibat pernikahan dini:
Dilihat
dari segi pendidikan
Seseorang yang melakukan pernikahan terutama
pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam
dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika seseorang yang melangsungkan
pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan
sekolah lagi atau menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi tidak akan
tercapai atau tidak akan terwujud. Hal tersebut dapat terjadi karena motivasi
belajar yang dimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya
tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah. Dengan kata lain, pernikahan
dini merupakan faktor menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran.
Selain itu belum lagi masalah ketenaga kerjaan,
seperti realita yang ada didalam masyarakat, seseorang yang mempunyai
pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh, Dengan demikian dia tidak
dapat mengeksplor bakat dan kemampuan yang dimilikinya. Apabila seseorang tidak
menikah dini mungkin dapat menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh dan
dapat mengisi kemerdekaaan dengan baik.
Dari
segi kesehatan
Perempuan
yang menikah di usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak resiko,
sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. Ada dua dampak medis yang
ditimbulkan oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan
kebidanannya. Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia
dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim.
Hal ini terjadi karena terjadinya masa
peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Padahal, pada umumnya
pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak baru akan berakhir pada usia 19
tahun. Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan oleh para ahli,
rata-rata penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang
menikah di usia dini atau dibawah usia 19 tahun. Untuk resiko kebidanan, wanita
yang hamil di bawah usia 19 tahun dapat beresiko pada kematian, selain
kehamilan di usia 35 tahun ke atas. Resiko lain selanjutnya, hamil di usia muda
juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur
di masa kehamilan.
Selain itu, resiko meninggal dunia akibat
keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang melahirkan di usia
dini. Salah satunya penyebab keracunan kehamilan adalah tekanan darah tinggi
atau hipertensi.
Dengan demikian dilihat dari segi kesehatan
atau medis, pernikahan dini akan membawa banyak kerugian. Oleh karena itu,
orang tua wajib berpikir masak-masak jika ingin menikahkan anaknya yang masih
di bawah umur. Bahkan pernikahan dini bisa dikategorikan sebagai bentuk
kekerasan psikis dan seks bagi anak yang kemudian dapat mengalami trauma. Dari
segi psikologi Menurut para psikolog, ditinjau dari sisi sosial pernikahan dini
dapat mengurangi harmonisasi keluarga.
Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil,
gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini
dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya,
dalam hukum perdata telah diatur bahwa pernikahan seseorang harus diatas umur
19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Memang pernikahan dini dipandang
oleh sebagian orang lebih banyak memberikan dampak negative bagi seseorang
tetapi menurut saya pernikahan dini ada dampak positifnya juga. Berikut ini
adalah beberapa dampak positif dari pernikahan dini: Dengan menikah di usia
dini dapat meringankan beban ekonomi keluarga menjadi lebih menghemat atau
ringan. Apabila pernikahan dini ini memang sudah terencana dan direstui oleh
kedua belah pihak keluarga. Selain itu, mereka dapat belajar memikul tanggung
jawab di usia dini. Banyak pemuda yang sewaktu masa sebelum nikah tanggung
jawabnya masih kecil dikarenakan ada orang tua yang menanggung hidup mereka,
setelah menikah mereka harus dapat mengatur urusan mereka tanpa bergantung pada
orang tua.
Created by Serda Muh. Saleh
Like & share